Standart Operational Procedur (SOP)
Tujuan Radio Relawan Communication
Untuk menampung informasi Keamanan Ketertiban Massa/Masyarakat (Kamtibmas) dan Bagi yang memerlukan Penanganan segera yang ada wilayah Bandung Raya Khususnya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat. Informasi yang disampaikan oleh Anggota RRC Bandung yang ada di lingkungan Bandung Raya akan dirangkum di Pos Komando / Net Kendali selama 1x24 Jam dan akan dilaporkan di grup setiap minggunya mengenai Situasi Kamtibmas yang ada di lingkungan / wilayah Bandung Raya.
Anggota RRC Bandung pengguna alat komunikasi 2 meter band (VHF) saling berbagi informasi yang berkaitan dengan Kamtibmas disetiap yang ada diwilayah Bandung Raya, serta menjalin hubungan baik antara jajaran Pengurus dan Anggota lainnya yang menggunakan pesawat komunikasi di Frekuensi RRC Bandung, juga dalam bekerja sama dengan Instansi terkait dalam mengatasi gangguan-gangguan Kamtibmas maupun situasi yang memerlukan penanganan segera yang ada di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya, serta juga dapat menjadi sarana silaturahmi dan komunikasi yang sehat antara semua anggota dan instansi terkait.
Ketentuan Umum
A. Frekuensi Yang Dipergunakan
Radio Relawan Communication menggunakan pita Very High Frequency (VHF) yaitu :
- Frekuensi Penerimaan/Receive Frequency (RX) : 154.185 khz
- Frekuensi Pancaran/Transmiting Frequency (TX) : 159.185 khz
- Duplex (Jarak Antar Frekuensi RX dan TX) : + 005.000 khz
- Tone : 67.0 khz
B. Apabila akan berkomunikasi
- Sebelum masuk atau pinjam Frekuensi, Monitor / dengarkan terlebih dahulu pembicaraan rekan kita apakah sedang serius / penting hingga komunikasi selesai. Barulah kita pinjam Frekuensi apabila Frekuensi kosong dengan tidak memotong pembicaraan yang sedang berlangsung. Dengan memulai
- “IZIN FREKUENSI atau IZIN JALUR”.
- Bagi Pengguna RPU yang sedang dalam kondisi urgent (darurat) dapat memotong pembicaraan di sela-sela pembicaraan dengan membuka kata “ INTERUPSI“
- Bagi yang sedang berkomunikasi agar memprioritaskan atau memberikan kesempatan kepada yang meminjam Frekuensi untuk kondisi darurat, atau memprioritaskan kata “INTERUPSI”
- Sebutkan Call Sign yang akan dituju, serta sebutkan pula Call Sign yang memanggil. Dan
- apabila diperlukan silahkan menyebutkan nama operator.
- Seperti : “RRC123 – RRC234”, yang artinya Call Sign RRC234 memanggil RRC123
- Setiap menggunakan Frekuensi diharapkan menggunakan kata “GANTI” dan minimal ada
- waktu jeda antara 2-3 detik dari lawan bicara sebelum menjawab.
C. Larangan – Larangan
- Penggunaan Bahasa bagi Seluruh pengguna Frekuensi
- Tidak membicarakan Politik saat berkomunikasi di Frekuensi Radio Pancar Ulang.
- Tidak membicarakan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan).
- Tidak berkata-kata KASAR, tidak senonoh (tidak sopan) di Frekuensi Radio Pancar Ulang RRC Bandung.
- Pengguna Radio dilarang menggunakan Call Sign (nama panggilan) yang bukan haknya.
D. Interupsi
Kata “Interupsi” digunakan dalam situasi sangat penting sekali. Seperti :
- Gangguan Kamtibmas
- Musibah Kebakaran
- Bencana Alam
- Kecelakaan Lalu-lintas
- Tawuran Pelajar, dll
E. Ijin Meminjam Jalur Frekuensi
Gunakan “Ijin Frekuensi/ Ijin Jalur” untuk mengawali komunikasi ketika Frekuensi sibuk atau bagi pengguna yang akan memberikan informasi Kamtibmas / Laopran situasi Terkini (Lapsit).
F. Kewajiban Pengguna Frekuensi Radio Pancar Ulang
- Menggunakan Bahasa yang Baik dan Benar serta artikulasi pembicaraan dapat terbaca dengan jelas.
- Menghormati sesama pengguna Frekuensi.
- Mentaati segala tata tertib yang berlaku dalam Frekuensi koordinasi Radio Pancar Ulang RRC Bandung.
- Saling membantu sesama Anggota RRC Bandung yang mendapat kesulitan, musibah, atau yang sedang menangani gangguan-gangguan dilapangan.
- Menginformasikan segera segala bentuk kejadian yang sifatnya gangguan KAMTIBMAS atau Yang memerlukan Penanganan segara.
- Bagi Anggota RRC Bandung Wajib Menggunakan Kode / Sandi yang telah ditentukan.
G. Tatacara Melaksanakan Laporan Situasi/Lapsi
- Menunggu jalur radio agar clear sebelum masuk dan memanggil Posko
- Masuk jalur radio dengan memanggil Posko/00 dan menyebutkan Callsign pelapor
- Melaporkan lokasi pelapor berada beserta pantauan cuaca, pantauan KAMTIBMAS, Pantauan
- Arus Lalu Lintas menggunakan Kode yang dipergunakan
- Setelah melaporkan, tunggu read back atau pengulangan laporan dari Posko/00
- Menutup laporan dengan mengucapkan Selamat Bertugas atau 8-1-3
Contoh Format Laporan Situasi
Memanggil Posko : “Posko RRC/RRC00 – RRC123 Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam” Ijin Melaporkan RRC123
10.2 ......................... (posisi pelapor)
8.1.5 ........................ (pantauan cuaca di lokasi pelapor)
8.1.9 ........................ (Pantauan KAMTIBMAS di lokasi pelapor)
Arulin/Lalin ............... (pantauan Lalulintas di lokasi pelapor)
Lapsit/Lapga.............. (Laporan Situasi/Laporan Gawat Darurat dari pelapor) Perkembangan/Kembang Lanjut, Pergeseran, Taruna Menonjol kembali di 87 Posko RRC/RRC 8.1.3 Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam.
|
SANDI ALPHABET
|
SANDI ANGKA
|
|
A : AMBON
B : BANDUNG C : CEPU
D : DEMAK
E : ENDEH
F : FLORES
G : GARUT
H : HALONG
I : IRIAN
J : JEPARA
K : KUPANG
L : LOMBOK
M : MEDAN
N : NAMLEA
O : OPAK
P : PATI
Q : QUIBEK
R : REMBANG
S : SOLO
T : TIMOR
U : UMAR
V : VIKTOR
W : WILIS
X : X-RAY / X-TRA Y : YANI
Z : ZULU
|
1-1 : HUBUNGI VIA TELEPON
1-2 : MENGHADAP POSKO
1-4 : HUBUNGI LEWAT HT / PESAWAT 2-1 : RAZIA KENDARAAN
3-3 : KECELAKAAN
6-5 : KEBAKARAN
8-4 : TES PESAWAT / RADIO CHECK 8-1 : PENERIMAAN KURANG JELAS
8-2 : PENERIMAAN BAIK 8-6 : DIMENGERTI
8-7 : DITERUSKAN
8-8 : BERTEMU
9-1 : PENGAWALAN
10-2 : POSISI / KEBERADAAN 10-8 : SAYA SEDANG MENUJU KE..
3-3-L : LAKA-LANTAS
8-1-0 : PESAWAT OFF
8-1-1 : SIAGA / STANDBY
8-1-2 : BERITA AGAR DI ULANG 8-1-3 : SELAMAT BERTUGAS
8-1-4 :PEMBICARAAN TERLALU CEPAT 8-1-5 : CUACA
8-1-6 : JAM / WAKTU
8-1-9 : SITUASI
|
|
Sandi Kepangkatan dan Sandi Nama Instansi Pemerintahan – Militer Dan lain-lain
|
|
Ambon Pati : Anggota Polri
Ambon Demak : TNI AD
Jabar 1 : Gubernur
Jabar 2 : Wagubernur
|
Lodaya 1 : Kapolda
Lodaya 2 : Wakapolda
Pakuan 1 : Kapolrestabes
Pakuan 2 : Wakapolrestabes
Bandung 1 : Walikota
Bandung 2 : Wakil Walikota
|
Brahma : Dinas Pemadam Kebakaraan
Marka : Dinas Perhubungan
Dadali : Satpol PP
Kobra : Dinas Kesehatan
Melati : PMI
|
|
KATA SANDI
|
|
Arulin = Arus Lalu Lintas
Ambon Pati Pati =Apel Pagi/Upacara Pagi Ambon
Pati Medan = Apel Malam
andung-Bandung = Barang Bukti (BB)
Bandung-bandung Padat = Makan
Bandung-bandung Cair = Minum
Bandung-bandung Medan =BBM
Bandung Umar Solo = Bus
Buntut tikus = Antena pendek (HT)
Belalai gajah = Antena atas
Butir – Butir = Anggota
C-3 = Curat –Curas – Curanmor
Curat = Pencurian dengan Pemberatan
Curas = Pencurian dengan Kekerasan
Curanmor = Pencurian kendaraan Bermotor
Demak Pati Kendal = Dinas Pemadam Kebakaran
Gajah = Bus
Gajah Merah = KR Pemadam Kebakaran Ganti
Kulit = Ganti Shift
Giat = Kegiatan / Acara
Halong Timur = Handy Talky (HT)
Halong Pati = Hand Phone (HP)
Jepara Halong = Jas hujan
Kotak Putih = Ambulance
Kotak Hitam = Mobil Jenazah
Komando/Mako = Kantor
KR = Kendaraan
|
Lapsit = Laporan Situasi
Lapga = Laporan Gawat Darurat
Laka = Kecelakaan
Lombok-Lombok = Lalu Lintas
Lampiran = Istri/pacar
Medan Demak = Meninggal Dunia
Manggung = Bekerja
Pati Kupang = Pos Keamanan
Pati Kupang = Piket
Pangkalan = Rumah/kediaman Pati Ambon
Medan = Pengamanan
KR-2 = Motor
KR-4 = Mobil
Rembang = Rumah
Rembang Solo = Rumah Sakit
Rembang Pati = rupiah / uang
Solo Bandung = Stand By
Solo Garut = SiaGa
Solo Medan Solo = SMS
Taruna = Berita
Tekuk kiri/kanan= belok kiri/kanan
TKA = Aman Terkendali
Tikus = Pencuri
Timor Kupang Pati = TKP
Timor Lombok Pati = Telepon
Timor Kupang Ambon = Aman Terkendali
Timor Medan = Tamu/Teman
|