Standart Operational Procedur (SOP)

Tujuan Radio Relawan Communication

Untuk menampung informasi Keamanan Ketertiban Massa/Masyarakat (Kamtibmas) dan Bagi yang memerlukan Penanganan segera yang ada wilayah Bandung Raya Khususnya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat. Informasi yang disampaikan oleh Anggota RRC Bandung yang ada di lingkungan Bandung Raya akan dirangkum di Pos Komando / Net Kendali selama 1x24 Jam dan akan dilaporkan di grup setiap minggunya mengenai Situasi Kamtibmas yang ada di lingkungan / wilayah Bandung Raya.

Anggota RRC Bandung pengguna alat komunikasi 2 meter band (VHF) saling berbagi informasi yang berkaitan dengan Kamtibmas disetiap yang ada diwilayah Bandung Raya, serta menjalin hubungan baik antara jajaran Pengurus dan Anggota lainnya yang menggunakan pesawat komunikasi di Frekuensi RRC Bandung, juga dalam bekerja sama dengan Instansi terkait dalam mengatasi gangguan-gangguan Kamtibmas maupun situasi yang memerlukan penanganan segera yang ada di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya, serta juga dapat menjadi sarana silaturahmi dan komunikasi yang sehat antara semua anggota dan instansi terkait.

Ketentuan Umum

A.  Frekuensi Yang Dipergunakan

Radio Relawan Communication menggunakan pita Very High Frequency (VHF) yaitu :

  • Frekuensi Penerimaan/Receive Frequency (RX) : 154.185 khz
  • Frekuensi Pancaran/Transmiting Frequency (TX) : 159.185 khz
  • Duplex (Jarak Antar Frekuensi RX dan TX) : + 005.000 khz
  • Tone : 67.0 khz

B.  Apabila akan berkomunikasi

  1. Sebelum masuk atau pinjam Frekuensi, Monitor / dengarkan terlebih dahulu pembicaraan rekan kita apakah sedang serius / penting hingga komunikasi selesai. Barulah kita pinjam Frekuensi apabila Frekuensi kosong dengan tidak memotong pembicaraan yang sedang berlangsung. Dengan memulai
  2. “IZIN FREKUENSI atau IZIN JALUR”.
  3. Bagi Pengguna RPU yang sedang dalam kondisi urgent (darurat) dapat memotong pembicaraan di sela-sela pembicaraan dengan membuka kata “ INTERUPSI“
  4. Bagi yang sedang berkomunikasi agar memprioritaskan atau memberikan kesempatan kepada yang meminjam Frekuensi untuk kondisi darurat, atau memprioritaskan kata “INTERUPSI”
  5. Sebutkan Call Sign yang akan dituju, serta sebutkan pula Call Sign yang memanggil. Dan
  6. apabila diperlukan silahkan menyebutkan nama operator.
  7. Seperti : “RRC123 – RRC234”, yang artinya Call Sign RRC234 memanggil RRC123
  8. Setiap menggunakan Frekuensi diharapkan menggunakan kata “GANTI” dan minimal ada
  9. waktu jeda antara 2-3 detik dari lawan bicara sebelum menjawab.

C.  Larangan – Larangan

  1. Penggunaan Bahasa bagi Seluruh pengguna Frekuensi
  2. Tidak membicarakan Politik saat berkomunikasi di Frekuensi Radio Pancar Ulang.
  3. Tidak membicarakan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan).
  4. Tidak berkata-kata KASAR, tidak senonoh (tidak sopan) di Frekuensi Radio Pancar Ulang RRC Bandung.
  5. Pengguna Radio dilarang menggunakan Call Sign (nama panggilan) yang bukan haknya.

D.  Interupsi
Kata “Interupsi” digunakan dalam situasi sangat penting sekali. Seperti :

  1. Gangguan Kamtibmas
  2. Musibah Kebakaran
  3. Bencana Alam
  4. Kecelakaan Lalu-lintas
  5. Tawuran Pelajar, dll

E.  Ijin Meminjam Jalur Frekuensi
Gunakan “Ijin Frekuensi/ Ijin Jalur” untuk mengawali komunikasi ketika Frekuensi sibuk atau bagi pengguna yang akan memberikan informasi Kamtibmas / Laopran situasi Terkini (Lapsit).

F.  Kewajiban Pengguna Frekuensi Radio Pancar Ulang

  1. Menggunakan Bahasa yang Baik dan Benar serta artikulasi pembicaraan dapat terbaca dengan jelas.
  2. Menghormati sesama pengguna Frekuensi.
  3. Mentaati segala tata tertib yang berlaku dalam Frekuensi koordinasi Radio Pancar Ulang RRC Bandung.
  4. Saling membantu sesama Anggota RRC Bandung yang mendapat kesulitan, musibah, atau yang sedang menangani gangguan-gangguan dilapangan.
  5. Menginformasikan segera segala bentuk kejadian yang sifatnya gangguan KAMTIBMAS atau  Yang memerlukan Penanganan segara.
  6. Bagi Anggota RRC Bandung Wajib Menggunakan Kode / Sandi yang telah ditentukan.

G.  Tatacara Melaksanakan Laporan Situasi/Lapsi

  1. Menunggu jalur radio agar clear sebelum masuk dan memanggil Posko
  2. Masuk jalur radio dengan memanggil Posko/00 dan menyebutkan Callsign pelapor
  3. Melaporkan lokasi pelapor berada beserta pantauan cuaca, pantauan KAMTIBMAS, Pantauan
  4. Arus Lalu Lintas menggunakan Kode yang dipergunakan
  5. Setelah melaporkan, tunggu read back atau pengulangan laporan dari Posko/00
  6. Menutup laporan dengan mengucapkan Selamat Bertugas atau 8-1-3

Contoh Format Laporan Situasi

Memanggil Posko : “Posko RRC/RRC00 – RRC123 Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam” Ijin Melaporkan RRC123
10.2 ......................... (posisi pelapor)
8.1.5 ........................ (pantauan cuaca di lokasi pelapor)

8.1.9 ........................ (Pantauan KAMTIBMAS di lokasi pelapor)
Arulin/Lalin ............... (pantauan Lalulintas di lokasi pelapor)
Lapsit/Lapga.............. (Laporan Situasi/Laporan Gawat Darurat dari pelapor) Perkembangan/Kembang Lanjut, Pergeseran, Taruna Menonjol kembali di 87 Posko RRC/RRC 8.1.3 Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam.

SANDI ALPHABET

SANDI ANGKA

A : AMBON
B : BANDUNG C : CEPU
D : DEMAK
E : ENDEH
F : FLORES
G : GARUT
H : HALONG

I : IRIAN
J : JEPARA
K : KUPANG
L : LOMBOK
M : MEDAN
N : NAMLEA
O : OPAK
P : PATI
Q : QUIBEK
R : REMBANG
S : SOLO
T : TIMOR
U : UMAR
V : VIKTOR
W : WILIS
X : X-RAY / X-TRA Y : YANI
Z : ZULU

1-1 : HUBUNGI VIA TELEPON
1-2 : MENGHADAP POSKO
1-4 : HUBUNGI LEWAT HT / PESAWAT 2-1 : RAZIA KENDARAAN
3-3 : KECELAKAAN
6-5 : KEBAKARAN
8-4 : TES PESAWAT / RADIO CHECK 8-1 : PENERIMAAN KURANG JELAS

8-2 : PENERIMAAN BAIK 8-6 : DIMENGERTI
8-7 : DITERUSKAN
8-8 : BERTEMU

9-1 : PENGAWALAN

10-2 : POSISI / KEBERADAAN 10-8 : SAYA SEDANG MENUJU KE..

3-3-L : LAKA-LANTAS

8-1-0 : PESAWAT OFF
8-1-1 : SIAGA / STANDBY
8-1-2 : BERITA AGAR DI ULANG 8-1-3 : SELAMAT BERTUGAS
8-1-4 :PEMBICARAAN TERLALU CEPAT 8-1-5 : CUACA
8-1-6 : JAM / WAKTU
8-1-9 : SITUASI

 

Sandi Kepangkatan dan Sandi Nama Instansi Pemerintahan – Militer Dan lain-lain

Ambon Pati : Anggota Polri

Ambon Demak : TNI AD

Jabar 1 : Gubernur

Jabar 2 : Wagubernur

Lodaya 1 : Kapolda

Lodaya 2 : Wakapolda

Pakuan 1 : Kapolrestabes

Pakuan 2 : Wakapolrestabes

Bandung 1 : Walikota

Bandung 2 : Wakil Walikota

Brahma : Dinas Pemadam Kebakaraan

Marka : Dinas Perhubungan

Dadali : Satpol PP

Kobra : Dinas Kesehatan

Melati : PMI

 

 

KATA SANDI

Arulin = Arus Lalu Lintas

Ambon Pati Pati =Apel Pagi/Upacara Pagi Ambon

Pati Medan = Apel Malam

andung-Bandung = Barang Bukti (BB)

Bandung-bandung Padat = Makan

Bandung-bandung Cair = Minum

Bandung-bandung Medan =BBM

Bandung Umar Solo = Bus

Buntut tikus = Antena pendek (HT)

Belalai gajah = Antena atas

Butir – Butir = Anggota

C-3 = Curat –Curas – Curanmor

Curat = Pencurian dengan Pemberatan

Curas = Pencurian dengan Kekerasan

Curanmor = Pencurian kendaraan Bermotor

Demak Pati Kendal = Dinas Pemadam Kebakaran

Gajah = Bus

Gajah Merah = KR Pemadam Kebakaran Ganti

Kulit = Ganti Shift

Giat = Kegiatan / Acara

Halong Timur = Handy Talky (HT)

Halong Pati = Hand Phone (HP)

Jepara Halong = Jas hujan

Kotak Putih = Ambulance

Kotak Hitam = Mobil Jenazah

Komando/Mako = Kantor

KR = Kendaraan

Lapsit = Laporan Situasi

Lapga = Laporan Gawat Darurat

Laka = Kecelakaan

Lombok-Lombok = Lalu Lintas

Lampiran = Istri/pacar

Medan Demak = Meninggal Dunia

Manggung = Bekerja

Pati Kupang = Pos Keamanan

Pati Kupang = Piket

Pangkalan = Rumah/kediaman Pati Ambon

Medan = Pengamanan

KR-2 = Motor

KR-4 = Mobil

Rembang = Rumah
Rembang Solo = Rumah Sakit

Rembang Pati = rupiah / uang

Solo Bandung = Stand By

Solo Garut = SiaGa

Solo Medan Solo = SMS

Taruna = Berita

Tekuk kiri/kanan= belok kiri/kanan

TKA = Aman Terkendali

Tikus = Pencuri

Timor Kupang Pati = TKP

Timor Lombok Pati = Telepon

Timor Kupang Ambon = Aman Terkendali

Timor Medan = Tamu/Teman